Setelah dijelaskan cara peminjaman modal dari koperasi, saya mendapat penjelasan tentang peminjaman dari pihak bank untuk mendapatkan modal usaha dalam perkuliahan hari sabtu tanggal 14 Januari 2012 kemarin. Penulisan saya berikut ini adalah summary dari perkuliahan tersebut.
Pada awal perkuliahan, dijelaskan bahwa bank merupakan badan usaha. Karena bank adalah badan usaha, maka bank pasti membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya, dan mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalaninya. Sedangkan bank seperti yang banyak orang ketahui adalah tempat untuk menabung. Bagaimanakah cara kerja bank, dan apa hubungannya dengan peminjaman modal dari bank? Berikut adalah uraian yang menjelaskan hal tersebut:
Pada saat seorang menjadi nasabah bank, uang nasabah yang disimpan di bank akan menjadi modal bank untuk melakukan usaha. Usaha yang dilakukan bank untuk mendapatkan keuntungan adalah dengan meminjamkan uang tersebut kepada orang-orang yang meminjam kepada bank dengan sejumlah bunga tertentu. Bunga inilah yang akan menjadi keuntungan bagi bank.
Kelihatannya cukup sederhana, namun pada kenyataannya tidak jarang seseorang yang meminjam uang kepada bank gagal untuk mengembalikan pinjaman dan bunga yang wajib dikembalikan kepada bank. Apabila hal itu terjadi, bank memerlukan sesuatu yang menjamin kembalinya uang nasabah yang dipinjam. Oleh karena itu jaminan merupakan sesuatu yang dibutuhkan apabila ingin meminjam uang dari bank, biasanya berupa tanah, rumah, atau mobil. Jaminan inilah yang akan disita oleh bank apabila peminjam tidak sanggup untuk membayar pinjaman.
Materi perkuliahan tentang cara kerja bank memberikan pengetahuan dan pertimbangan-pertimbangan dalam hal mendapatkan modal untuk melakukan start up business.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar